- Menyatakan terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin SUPARMAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin SUPARMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan terdakwa ANDRI SAPUTRA Bin SUPARMAN untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Rumah sakit Jiwa daerah Propinsi Jambi ;
- Menetapkan masa penangkapan, penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,364 gram yang disisihkan sebanyak 0,037 gram untuk Balai POM sehingga sisa 0,327 gram;
- 1 (satu) perangkat alat isap shabu yang terbuat dari botol larutan lasegar lengkap dengan kaca pirek, dot karet, dan pipet;
- 1 (satu) buah korek api mancis warna orange;
- 1 (satu) kotak rokok merek sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah potongan plastic kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet minuman;
- 1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam type duos;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Tjt |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2018/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahadian Nur, Mhbr Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Habelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2018/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2018/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2610 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 77/Pid.Sus/2018/PN.Tjt
Statistik6115