- Menyatakan Gugatan Provisi Penggugat ditolak;
- Menolak Eksepsi Tergugat VIII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan tindakan Alm Maurits M.T Hasahatan Sinaga menjual dan atau mengalihkan hak kepada Tergugat I atas rumah dan tanah pertapakannya yang terletak di Jalan senam no. 24/7 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sesuai dengan akta pengikatan jual beli no. 218. tanggal 21 oktober 2010 yang dibuat di hadapan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Alm Maurits M.T Hasahatan Sinaga menjual atau mengalihkan hak kepada Tergugat I atas rumah dan tanah pertapakannya yang terletak di Jalan senam no. 24/7 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sesuai dengan pengikatan jual beli no. 218. tanggal 21 oktober 2010 yang dibuat di hadapan Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum.
- Menyatakan pengikatan jual beli no. 218. Tanggal 21 oktober 2010 yang dibuat antara Alm Maurits M.T Hasahatan Sinaga dengan Tergugat I di hadapan Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I menjual atau mengalihkan hak kepada Tergugat I sendiri atas rumah dan tanah pertapakannya yang terletak di Jalan senam no. 24/7 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sesuai dengan akta pengikatan jual beli No. 502/2010 tanggal 2 desember 2010 yang dibuat di hadapan Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum.
- Menyatakan akta jual beli no. 502/2010 tanggal 2 Desember 2010 yang dibuat Tergugat I di hadapan Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I menjual dan atau mengalihkan hak kepada Tergugat III atas rumah dan tanah pertapakannya yang terletak di Jalan senam no. 24/7 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sesuai dengan akta jual beli No. 96/2012 tanggal 21 desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I menjual atau mengalihkan hak kepada Tergugat III atas rumah dan tanah pertapakannya yang terletak di Jalan senam no. 24/7 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia sesuai dengan akta pengikatan jual beli no. 96/2012 tanggal 21 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Tergugat V adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum.
- Menyatakan akta jual beli no. 96/2012 tanggal 21 desember 2012 yang dibuat Tergugat I dengan Tergugat III di hadapan Tergugat V adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat III mengagunkan sertifikat hak milik No, 0002 tanggal 28 juli 1978dan rumah serta tanah pertapakannya yang terletak di Jalan senam no. 24/7 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia menjadi hak tanggungan atas pinjaman kredit Tergugat III kepada Tergugat VIII adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah menurut hukum serta batal demi hukum.
- Menyatakan akta hak tanggungan atas sertifikat hak milik No, 0002 tanggal 28 juli 1978 dan rumah serta tanah pertapakannya yang terletak di Jalan senam no. 24/7 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia yang dibuat oleh Tergugat III kepada Tergugat VIII di hadapan Tergugat VI atas pinjaman kredit Tergugat III kepada Tergugat VIII adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II danTergugat III serta Tergugat VIII baik secara sendiri - sendiri atau secara bersama - sama untuk mengosongkan rumah dan tanah pertapakannya yang terletak di Jalan senam no. 24/7 Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun untuk dapat dikuasai dan diusahai oleh penggugat secara bebas.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat VIII secara bersama - sama untuk mengembalikan dan menyerahkan sertifikat hak milik no, 0002 tanggal 28 juli 1978 kepada penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun untuk dapat dikuasai dan dimiliki oleh penggugat secara bebas.
- menghukum Tergugat IV dan Tergugat V dan Tergugat VI dan Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.596.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pms |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2018/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fhytta Imelda Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorusbr Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sinta Roida Ritonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2018/PN Pms
Statistik12648