Putusan PTA MEDAN Nomor 63/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | H. Jasiruddin, Msi Dra. Hj. Rokhanah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sibolga Nomor 0103/Pdt.G/2015/PA.Sbga, tanggal 11 Mei 2016 M bertepatan dengan tanggal 04 Sya?ban 1437 H;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibolga untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talaknya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi /Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi /Pembanding :2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 6.000.000.00,- (enam juta rupiah;2.2. Mut?ah berbentuk uang sebesar Rp. 8.000.000.00,- (delapan juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/ Pembanding selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Lainnya : 0103/Pdt.G/2015/PA.Sbga
Statistik2820