- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SRAGEN NOMOR 36/PID.SUS/ 2020/PN SGN., TANGGAL 16 JUNI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA WHIWHI MARES ALIAS PENDEK BIN HADI MARSANTO TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA WHIWHI MARES ALIAS PENDEK BIN HADI MARSANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI";
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN KERTAS WARNA PUTIH BERISI BALUTAN ISOLASI LAKBAN
- 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK GUDANG GARAM SURYA YANG BERISI 1 (SATU) BATANG PIPA KACA PANJANG SEKITAR 6 CM (ENAM SENTI METER) DIAMETER 4 MM (EMPAT MILI METER) DIDALAMNYA TERDAPAT RESIDU BEKAS PEMBAKARAN SHABU DAN POTONGAN PIPET ATAU SEDOTAN YANG BERFUNGSI UNTUK MEMASUKKAN SHABU KEDALAM PIPA KACA;
- 1 (SATU) BUAH TUTUP BOTOL MINUMAN ADES WARNA HIJAU TERDAPAT DUA LUBANG SALAH SATU LUBANG DIPASANGI PIPET ATAU SEDOTAN;
- 1 (SATU) UNIT HAND PHONE MERK SAMSUNG WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 36/Pid.Sus/ 2020/PN Sgn., tanggal 16 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa WHIWHI MARES Alias PENDEK Bin HADI MARSANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa WHIWHI MARES Alias PENDEK Bin HADI MARSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan kertas warna putih berisi balutan isolasi lakban
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 1 (satu) batang pipa kaca panjang sekitar 6 cm (enam senti meter) diameter 4 mm (empat mili meter) didalamnya terdapat residu bekas pembakaran shabu dan potongan pipet atau sedotan yang berfungsi untuk memasukkan shabu kedalam pipa kaca;
- 1 (satu) buah tutup botol minuman ades warna hijau terdapat dua lubang salah satu lubang dipasangi pipet atau sedotan;
- 1 (satu) unit hand phone merk samsung warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PT SEMARANG Nomor 296/PID.SUS/2020/PT SMG |
|
Nomor | 296/PID.SUS/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Brsadjidi, Daliun Sailan |
Panitera | Imam Dwi Juris Mintarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : LAKBAN WARNA HITAM BERISIKAN PLASTIK KLIP BENING TEMBUS PANDANG BERISI SERBUK KRISTAL DIDUGA SHABU DENGAN BERAT KOTOR 0,92 GRAM (NOL KOMA SEMBILAN PULUH DUA GRAM); DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : lakban warna hitam berisikan plastik klip bening tembus pandang berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,92 gram (nol koma sembilan puluh dua gram); Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/PID.SUS/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 296/PID.SUS/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 751 K/Pid.Sus/2021
Banding : 296/PID.SUS/2020/PT.SMG
Statistik3520