Putusan PN BANDUNG Nomor 204/Pid.Sus/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suko Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Prakosahakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | - R Yance Rahadyan S Se |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa 1 ANDIANTO SETIABUDI, Terdakwa 2 JULIA SRI REDJEKI dan Terdakwa 3 YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENCUCIAN UANG??? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair; Menghukum Terdakwa 1 ANDIANTO SETIABUDI, Terdakwa 2 JULIA SRI REDJEKI dan Terdakwa 3 YULINDA TJENDRAWATI SETIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; Menghukum Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan; Menetapkan barang bukti berupa : (-terlampir dalam putusan-) Membebani Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 647 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 461 PK/PID.SUS/2022
Pertama : 204/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Statistik657335