Putusan PTUN MEDAN Nomor 03/G/2013/PTUN-MDN |
|
Nomor | 03/G/2013/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Juliah Saragih |
Hakim Anggota | : Nasrifal, Rdoyo Wardhana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :1. Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi seluruhnya ;-----------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 124 Desa / Kelurahan Silalas tertanggal 5 Agustus 2011, Surat Ukur Nomor : 00236/Silalas/2011 tnggal 22 Juli 2011 Luas 583 M2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan ;--------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 124, Desa / Kelurahan Silalas tertanggal 5 Agustus 2011, Surat Ukur Nomor : 00236/Silalas/2011 tanggal 22 Juli 2011 Luas 583 M2 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan ;------------------------------------------------------------------------------4. Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 2.484.000,- ( Dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/B/2013/PT.TUN-MDN
Kasasi : 38 K/TUN/2014
Peninjauan Kembali : 81 PK/TUN/2014
Pertama : 3/G/2013/PTUN-MDN
Statistik1180