- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Objek Sengketa dalam perkara ini, yaitu sebidang tanah kintal/Perkarangan terletak di Desa Lalow Lingkungan I, Kecamatan Lolak, Kab. Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dengan + 449 M2 dan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Jalan Trans Sulawesi.
- Timur dengan jalan Lorong.
- Selatan dengan Bpk. Safari Tahumil.
- Barat dengan Tanah Kintal/Perkarangan Milik Idai Paputungan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 212 Surat Ukur No. 321/1996. Tanggal 12 Desember 1996, atas nama Hiskia Rentembala adalah sah olehnya mengikat terhadap Objek Sengketa.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang terus menguasai dan tidak mau mengembalikan Objek Sengketa kepada Penggugat serta tidak mau keluar dari Objek Sengketa adalah merupakan ???Factum Dilictum??? atau ???Unlawfulness??? atau perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No.00478/Lalow tanggal 13 Januari 2016, Surat Ukur No. 00096/Lalow/2016, tanggal 21 Desember 2016, dengan luas 449 M2 atas nama Nurseha Monoarfa adalah merupakan ???Onrechtmetige Overheidsdaad??? perbuatan melawan hukum oleh Penguasa.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.00478/Lalow tanggal 13 Januari 2016, Surat Ukur No. 00096/Lalow/2016, tanggal 21 Desember 2016, dengan Luas 449 M2 atas nama Nurseha Monoarfa adalah cacat Yuridis olehnya tidak mengikat terhadap Objek Sengketa.
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya terhadap Objek Sengketa untuk segera keluar dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, dengan atau tanpa beban apapun.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.891.000,-(dua juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Ktg |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2017/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Yani Damopolii |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I. DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3185 K/Pdt/2018
Pertama : 60/Pdt.G/2017/PN Ktg
Statistik7513