Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pdt.G/2014/PN.PTK |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2014/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | PERDATA WARIS |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwin Djong |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Mh Achmad Syaripudin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:-Menolak eksepsi dari para tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa ahli waris almarhum LIM SUN IM alias LIM SUN JIN dan TAN KHA HIANG adalah :2.1. LIM KHIM TEK als LAM YAM TAK, (anak kandung);2.2. LIM KHIM HWAI als LIN QIN HUAI,(anak kandung ); 2.3. LIM KHIM LOEAN, (anak kandung )2.4 LIM KHIM SIANG;(anak kandung )2.5. LIM KHIM LIAN, (anak kandung )2.6. LIM KHIM LENG,(anak kandung ) 2.7. LIM KHIM MING/ LIM KHIM MENG (anak kandung )2.8. LIM KHIM SIA, (anak kandung )2.9. LIM KHIM AI alias VARIA SUSANTI, (anak kandung ) 3. Menetapkan sah dan mengikat putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.26 /Pdt.G/ 2013/PN.PTk tertanggal 29 juli 2013 ;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah dan bangunan rumah dan toko (ruko ) yang terletak Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor : 97 Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak Kota luas 207 M2 sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 474/ Kelurahan Tengah Gambar Sutuasi Nomor 1168/1997 tanggal 3 Maret 1997 luas 207 M2 tercatat atas nama LIM KHIM SIA kepada para penggugat untuk selanjutnya dilelang melalui pejabat kantor Pelayanan Kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Pontianak untuk selanjutnya dibagi wariskan kepada semua ahli waris yang menjadi hak para Penggugat dan Tergugat I selaku ahli warisnya ; 5. Menetapkan bagian para penggugat dan tergugat I atas tanah warisan dari almarhum LIM SUN IM alias LIM SUN JIN dan TAN KHA HIANG dibagi sama rata sesuai dengan ketentuan Undang-Undang masing ?masing 1/9 bagian;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas kelalaiannya memenuhi isi putusan Hakim dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PDT/2015/PT.PTK
Pertama : 33/Pdt.G/2014/PN.PTK
Statistik23761