- Mengabulkan permohonan Pemohon PT PROTEKSI DUNIA EMAS untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pemohon PT PROTEKSI DUNIA EMAS adalah Perseroan Terbatas yang sah secara hukum berhak melaksanakan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan di wilayah Indonesia berupa Kasino Darat, sebagaimana disebutkan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 10 tanggal 21 Desember 2018, dibuat oleh Ilwa, SH, M.kn, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0062287.AH.01.01.TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan terbatas PT Proteksi Dunia Emas tertanggal 28 Desember 2018, dan telah memiliki syarat-syarat untuk menjalankan kegiatan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120302240066 dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS dengan ketentuan bahwa NIB berlaku untuk Nama KBLI dan Kode KBLI yang tercantum dalam lampiran, Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Komersial/Operasional, Izin Lokasi, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Profil Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendaftaran Kesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ;
- Menyatakan Pemohon PT PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan Kasino Darat di wilayah Indonesia, berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang dibuat dihadapan Notaris di Indonesia ;
- Menyatakan Pemohon PT PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan kasino darat di wilayah Indonesia, berhak melakukan transaksi pembayaran melalui bank di Indonesia yang bekerjasama dengan Pemohon ;
- Menyatakan Pemohon PT PROTEKSI DUNIA EMAS Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan Kasino Darat di wilayah Indonesia, berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 610/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 610/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 610/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Statistik290