- Menyatakan terdakwa Arif Sigit Setiawan alias Sigit Bin Cipto Utoyo tersebut diatas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Arif Sigit Setiawan alias Sigit Bin Cipto Utoyo dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Arif Sigit Setiawan alias Sigit Bin Cipto Utoyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa haka tau melawan hukum memiliki narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas minyak warna coklat dengan berat isi 1,75341 gram (sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik) ;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk CAFFA ;
- 1 (satu) bendel kertas papir merk Bufallo Bill ;
- 1 (satu) unit handphone android warna putih gold merk XIAOMI REDMI 4 A dengan nomor handphone 081236333658 ;
- 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi Redmi 3 warna gold dengan nomor handphone 085624312708 ;
- 1 (satu) unit Handphone Android, warna hitam merk XIAOMI REDMI NOTE 7 dengan nomor Handphone 081717779964.
Putusan PN BREBES Nomor 115/Pid.Sus/2020/PN Bbs |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2020/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Br Hakim Anggota Merry Harianah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa MUHAMAD AGUNG WIBOWO als. AGUNG bin DAKLAN; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2232 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 115/Pid.Sus/2020/PN Bbs
Statistik14322