Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 691/Pdt.G/2016/PA.JU |
|
Nomor | 691/Pdt.G/2016/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj.noor Jannah Aziz |
Hakim Anggota | Dra.haulillah, Dra.hj. Hafsah |
Panitera | H. Kamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta yang tersebut dibawah ini :Sebidang tanah dan rumah yang terletak di Kota Jakarta Utara seluas 184 M2 Sertifikat No.744 HGB yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tanggal 29 April 2011, dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : ------------------.- Sebelah Selatan : ------------------.- Sebelah Timur : ----------------------.- Sebelah Barat : ------------------.Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan sisa hutang Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp.165.480.901.45 (seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu sembilan ratus satu rupiah empat puluh lima sen) dan menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk melunasi hutang tersebut, masing-masing separuhnya;4. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dua sama besar (setengah) bagian menjadi hak milik Penggugat dan (setengah) bagian lagi menjadi hak milik Tergugat;5. Menghukum kepada Tergugat agar menyerahkan (setengah) bagian harta bersama terebut kepada Penggugat;6. Apabila putusan ini tidak dapat dilakukan pembagian secara pisik, maka diserahkan ke Kantor Lelang Negara, untuk dijual secara lelang dan dari hasil lelang diserahkan (setelah) bagian menjadi hak milik Penggugat dan (setengah) bagian lagi menjadi hak milik Tergugat;7. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan hasil kontrakan bimbingan belajar tahun 2016 sejumlah Rp.22.500.000.- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;8. Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga;9. Menolak selain dan selebihnya;10. Mengukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.691.000.- (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ibu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 691/Pdt.G/2016/PA.JU
Statistik4410