- Menyatakan Terdakwa AMELIA PUTRI DAMAIYANTI,, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon?, sebagaimana ddakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara, selama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan. .
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah tabung las karbit warna abu-abu.
- 4 (empat) buah kompresor warna orange.
- 2 (dua) buah tabung uap warna abu-abu.
- 1 (satu) buah kotak perkakas warna hitam.
- 1 (satu) buah mesin genset warna hitam.
- 1 (satu) buah tabung gas warna biru.
- 1 (satu) buah tabung oksigen warna coklat.
- 1 (satu) buah mesin genset warna merah.
- 1 (satu) buah tabung genset kecil warna hitam.
- Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 244800 (dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus) gram.
- 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI Note 5A warna hitam Nomor simcard 0895365302026 dan 081223235482.
- 1 (satu) lembar KTP An. AMELIA PUTRI DAMAIYANTI Nik. 3175086007001001.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1387/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 1387/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tarigan Muda Limbong, Br Hakim Anggota Tirolan Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tarmudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa AMELIA PUTRI DAMAIYANTI. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1387/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Banding : 190/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik7114