- Menolak eksepsi dari Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I adalah salah satu ahli waris dari Almarhum Dade dan Penggugat II adalah ahli waris dari Almarhumah Irasseng;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yakni sebidang tanah perumahan/ tanah kebun yang terletak di Kampung Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, dengan luas 2.625 M2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) adalah milik orang tua Penggugat I yang bernama Dade, dengan batas ? batas sebagai berikut:
Putusan PN PARE PARE Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Pre |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Pre | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 11 Juli 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusnul Khatimah | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Krisfian Fatahila | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yakni sebidang tanah perumahan/ tanah kebun yang terletak di Kampung Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, dengan luas 3.250 M2 (tiga ribu dua ratus lima puluh meter persegi) adalah milik orang tua Penggugat II yang bernama Irasseng, dengan batas ? batas:
5. Menyatakan tindakan Para Tergugat mengklaim dan mengakui bahwa tanah perumahan/ tanah kebun yang menjadi objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01136 atas nama H. Sjamsu Alam yang menunjuk objek sengketa adalah miliknya, tindakan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan surat - surat yang ada ditangan Para Tergugat baik Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Ipeda, Buku Rincik, PBB, serta surat - surat lainnya yang ada kaitannya dengan tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum; 7. Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang hingga Putusan ini dibacakan ditaksir sejumlah Rp 2.505.000,- (dua juta lima ratus lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Pre
Kasasi : 1765 K/Pdt/2022
Banding : 64/PDT/2020/PT MKS
Statistik24860