Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 28/Pid/2015/PT.TJK. |
|
Nomor | 28/Pid/2015/PT.TJK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudiyatno.. |
Hakim Anggota | Muhammad Tafkir.., Antono Rustono |
Panitera | Bambang Hadi.s. Se. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;- --------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 22 April 2015 nomor : 237/Pid.B/2014/PN.Kot yang dimintakan banding yang amarnya berbunyi ; 1. Menyatakan Terdakwa Wawan Setiawan alias Gembol Bin Memed Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Setiawan alias Gembol Bin Memed Efendi oleh karena itu dengan pidana MATI.3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas Laptop warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah piagam atas nama Lisa Puspita;- 1 (satu) buah tas warna coklat;- 1 (satu) buah tas warna hitam;- 1 (satu) buah helm warna kuning;- 2 (dua) buah jam tangan dengan merk masing masing Aigner warna orange dan jam tangan AC warna silver;- 1 (satu) buah botol fresh care;- 1 (satu) botol parfum warna putih;- 1 (satu) botol parfum warna orange;- 1 (satu) buah celengan anak warna biru;- 1 (satu) buah kartu kredit Mandiri;- 1 (satu) set kunci;- 1 (satu) helai jaket warna coklat;- 1 (satu) helai jaket warna hijau muda;- 1 (satu) unit handpone merk Black Berry type Z3 warna hitam dengan nomor Imei 3526500605449682;- 1 (satu) unit handpone merk Black Berry Bolld warna hitam dengan nomor Imei 354259040187399;- 1 (satu) unit handpon merk Samsung type Galaxy Core GT-18262 warna putih nomor Imei 356876/05/549631/2 dan 356877/05/549631/0;- 1 (satu) buah kotak handpone merk Samsung type Galaxy Core model GT-18262 warna hitam nomor Imei 356876/05/549631/2 dan 356877/05/549631/0;- 1 (satu) unit handpone merk Nokia type RM-647 Model 1280 warna buru nomor Imei 354596/05/085769/3;- 1 (satu) unit Noot Book merk Asus warna abu abu;- 2 (dua) buah clurit;- 1 (satu) buah gulungan bekas lakban warna hitam;- 1 (satu) buah pistol mainan;- 3 (tiga) utas kabel antenna warna hitam dengan panjang sekitar 5 (lima) meter;- Beberapa utas potongan tali rafia warna merah muda;- Beberapa potongan lakban warna haitam;- 2 (dua) helai potongan kain motif batik warna coklat;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna merah hitam Nomor Polisi BE 4870 VF;Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Endang Waluyo Bin Sumarjo:6. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid/2015/PT.TJK..zip
- Download PDF
- 28/Pid/2015/PT.TJK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1212 K/PID/2015
Banding : 28/Pid/2015/PT.TJK.
Pertama : 237/Pid.B/2014/PN.Kot
Statistik6130