Putusan PN MANADO Nomor 458/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 458/Pdt.G/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA BUKAN TANAHKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Rompies |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara, Muh. Alfi S. Usup |
Panitera | Rampen D.samuel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi pihak Tergugat I, III, IV dan V;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang tidak memasukkan, mencatat uang setoran Penggugat pada Tergugat I PT. Bank Bukopin Cabang Manado sebesar Rp.7.880.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat;3. Menyatakan Tergugat I bertanggungjawab atas perbuatan Tergugat II dan menyatakan pula menurut hukum Tergugat II dan Tergugat I secara tanggung renteng membayar kepada penggugat uang penggugat sebesar Rp.7.880.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah).4. Menghukum kepada pihak Tergugat II dan Tergugat I secara tanggung renteng membayar kerugian materiel kepada penggugat dihitung sejak tahun 2012 s/d tahun 2015 yakni jumlah uang penggugat sebanyak Rp.7.880.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) x 6% (bunga per tahun) dibagi 12 (dua belas) bulan = Rp. 39.400.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan 3 tahun atau 36 bulan x Rp.39.400.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) = Rp. 1.418.400.000,- (satu miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) jumlah mana akan bertambah setiap tahun sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan kerugian im-materiel sebesar 50% x Rp.7.880.000.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) = 3.940.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah).5. Menghukum kepada pihak Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V mengembalikan kepada penggugat uang penggugat masing-masing untuk Tergugat III sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), untuk Tergugat IV sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah), dan untuk Tergugat V sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 29 April 2015 dan tanggal 22 Juli 2015 ;7. Menghukum pihak Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng.8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pdt.G/2014/PN.Mnd
Statistik10549