Putusan PT PONTIANAK Nomor 27 / PDT / 2011 / PT.PTK |
|
Nomor | 27 / PDT / 2011 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Sewa menyewa |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 21 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Ngurah Somya |
Hakim Anggota | H.a. Fadlol Tamam, Achmad Subaidi |
Panitera | Marhaban |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI :-------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------? Menolak Eksepsi Para Tergugat ;---------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------------------------------2. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II tidak taat hukum dan secara melawan hukum menguasai dan menikmati hasil uang sewa kios pasar Kapuas Indah sebagai hak pengelolaan Penggugat dari tanggal 1 Maret 2005 hingga tanggal 1 Maret...........Maret 2020 sesuai Akta Nomor 43 yang sah secara hukum sesuai dengan keputusan yang telah berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung RI Nomor : 2457 K/PDT/2005 tanggal 2 Agustus 2006 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 19/PDT/2005/PT.PTK tanggal 29 Agustus 2005 ;----------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II atau kepada siapapun yang diberi hak olehnya yang menempati dan menguasai seluruh kios lantai dasar, lantai I untuk mengosongkannya, jika tidak diindahkan Para Tergugat atau siapapun yang diberikan hak darinya, upaya paksa melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak dan aparat, akan mengosongkan seluruh kios lantai dasar, lanatai I di komplek Pasar Kapuas Indah ;-----------------------------------------------4. Menyatakan seluruh uang sebesar Rp.2.399.882.500.( dua milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang diterima dan dikuasai Tergugat I maupun Tergugat II sebagai uang sewa kios dari tahun 2005 hingga tahun 2010 atau sejak gugatan diajukan sebagai hak dan miliknya Penggugat ;---------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat II untuk segera mengembalikan uang sewa kios dari sejak tahun 2005 hingga tahun 2010 atau sejak gugatan diajukan sejumlahnya Rp.2.399.882.500.( dua milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat sejak putusan ini dibacakan ; --------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;----------------------------------------DALAM REKONVENSI : --------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : --------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27_/_PDT_/_2011_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 27_/_PDT_/_2011_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27 / PDT / 2011 / PT.PTK
Pertama : 103/PDT.G/2010/PN.PTK.
Statistik9838