Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 77-K/PM I-04/AD/V/2012 |
|
Nomor | 77-K/PM I-04/AD/V/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Ramlan |
Hakim Anggota | Mayor Sus Syf Nursiana, Mayor Chk (k) Nanik Suwarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HERI SUSANTO, SERKA, NRP. 21010050940681, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : - Kesatu : Melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik. - Kedua : Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya pada hal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada orang tersebut. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : 7 (tujuh) bulan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat : 1 (satu) lembar Surat Ka Rumkit Bhayangkara Palembang Nomor : B/96/III/2012/Rumkit tanggal 20 Maret 2012 tentang pasien An. Hanna Ervinna Olivia berobat di Rumah Sakit. Bhayangkara Palembang, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77-K/PM_I-04/AD/V/2012.zip
- Download PDF
- 77-K/PM_I-04/AD/V/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/MIL/2014
Pertama : 77-K/PM I-04/AD/V/2012
Banding : 89-K/ PMT-I/BDG/AD/VIII/2012
Kasasi : 224 K/MIL/2012
Statistik9159