Putusan PN BONDOWOSO Nomor 3/Pdt.Bth/2019/PN Bdw |
|
Nomor | 3/Pdt.Bth/2019/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Daniel Mario, Masridawati |
Panitera | - Affandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam ProvisiMenolak provisi Pelawan ;Dalam KonpensiDalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Para Terlawan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijke Verklaard); Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Pelawan bukanlah Pelawan yang baik dan benar;2. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Para Pelawan Rekonvensi adalah merupakan Para pelawan Rekonvensi yang baik dan jujur ;3. Menyatakan bahwa Terlawan Rekonpensi I dan Terlawan Rekonpensi II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Para Pelawan Rekonpensi;4. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan Rekonpensi I yang telah menggugat Para Pelawan Rekonpensi atas Tanah Obyek Sengketa dalam perkara perdata Nomor : 2059 K/Pdt/2014 tertanggal 27 Mei 2015 Yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor : 562 / PDT / 2013 / PT. SBY. Tertanggal 17 Maret 2014, Yang telah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 08 / Pdt.G / 2013 / PN. Bdw. tertanggal 19 September 2013 hingga pelaksanaan Eksekusi, yang telah menggunakan bukti-bukti Surat yang data-datanya dipalsukan dan mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dipalsukan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Para Pelawan Rekonpensi ; 5. Menyatakan kerugian Materiil yang diderita oleh Para Pelawan Rekonpensi yang disebabkan oleh ulah Terlawan Rekonpensi I dan II yaitu mengenai kerugian atas dirusaknya Rumah Permanen, Warung nasi serta Pohon Nangka yang telah dibongkar, dirobohkan ataupun ditebang pada saat pelaksanaan Eksekusi yang salah, jika dihitung keseluruhannya adalah sebesar Rp.70.000.000.- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) ;6. Menghukum Terlawan Rekonpensi I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Pelawan Rekonpensi secara aman dan damai atas dirusak ataupun dirobohkannya Rumah Permanen, Warung makan dan Pohon Nangka milik Para Pelawan Rekonpensi pada saat dilaksanakan Eksekusi yang salah yang keseluruhannya sebesar Rp.70.000.000.- (Tujuh Puluh Juta Rupiah); 7. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan Rekonpensi II yang telah menjual Tanah Obyek Sengketa kepada Terlawan Rekonpensi I pada saat setelah Terlawan Rekonpensi II menerima Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 556 PK/Pdt/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 yang ternyata pihak Terlawan Rekonpensi II berada dipihak yang kalah dan kemudian Terlawan Rekonpensi I dan Terlawan Rekonpensi II melaporkan Pelawan Rekonpensi II secara Pidana tentang dugaan Perampasan / Penyerobotan Tanah Obyek Sengketa kepada Penyidik Polres Bondowoso, yang ternyata akhirnya pada saat disidangkan di Pengadilan Negeri Bondowoso ternyata Pelawan Rekonvensi II telah dinyatakan Bebas demi hukum, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan bagi diri Para Pelawan Rekonpensi ;8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 282/Desa Sumbersuko baik yang masih beratas nama TIJA alias BU ETO maupun yang sudah beratas nama ASMUNI FIRMANSYAH Tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Tanah Obyek Sengketa;9. Menolak gugatan Para Pelawan Rekonvensi selebihnya ;Dalam Konpensi dan Rekonvensi:? Menghukum Pelawan Konvensi/Para Terlawan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar 1.311.000,-(Satu Juta Tiga Ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 492/PDT/2019/PT SBY
Kasasi : 2075 K/Pdt/2020
Pertama : 3/Pdt.Bth/2019/PN Bdw.
Statistik12928