Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 98 - K / PM.III-12 / AD / VII / 2015 |
|
Nomor | 98 - K / PM.III-12 / AD / VII / 2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Adil Karo Karo, Kolonel Chk Nrp |
Hakim Anggota | Mulyono, Mayor Chk Nrp, Mayor Chk Nrp Moch. Rachmat Jaelani |
Panitera | Kapten Chk Nrp, Dedi Wigandi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas : SYAMSUL SIMING, Kopda NRP 31990270080479 ; terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua : ???Penganiayaan???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulanDengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu tindak pidana atau pelanggaran Disiplin Militer yang tercantum pada Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa barang :Surat-surat :- 2 (dua) lembar Vidum Et Repertum dari Direktorat Kesehatan Angkatan Darat Nomor VR : 01/01/2014 atas nama Koptu Amir Mahmud.- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Direktorat Kesehatan Angkatan Darat Nomor VR : 01/01/2014 atas nama Kopda Fauzan Hakim.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang :- 1 (satu) potong kayu balok ukuran 40 cm.- 9 (Sembilan) pecahan botol beer berwarna coklat- 10 (sepuluh) pecahan botol beer berwarna putih.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) potong baju kaos milik Kopda Fauzan Hakim.Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Kopda Fauzan Hakim- 1 (satu) potong baju kaos milik Kopda Syamsul Siming Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa Kopda Syamsul Siming.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98_-_K_/_PM.III-12__/_AD_/_VII_/_2015.zip
- Download PDF
- 98_-_K_/_PM.III-12__/_AD_/_VII_/_2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98 - K / PM.III-12 / AD / VII / 2015
Statistik9621