- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah seluas 2,832 m2 (dua ribu delapan ratus tiga puluh dua meter persegi) sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 18 Mei 1993 Nomor 08 Gambar Situasi No. 05/1992, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram (dulu pemilik sah atas Tanah Sengketa. Kabupaten Lombok Barat), Kecamatan Mataram, Kelurahan Mataram Timur, setempat dikenal dengan Jalan Bung Karno No. 30 Mataram, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah dan bangunan milik Sutikno ;
- Sebelah Timur : Jalan Bung Karno Mataram ;
- Sebelah Selatan :Tanah Yayasan Panca Bhakti Bumi Gora Cq. DPD GOLKAR NTB ;
- Sebelah Barat : Tanah milik Sutikno dan Kantor Camat Mataram beserta bangunan permanen berdiri di atasnya adalah milik Dewan Koperasi Indonesia (Penggugat);
Putusan PN MATARAM Nomor 66/Pdt.G/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didiek Jatmiko. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, Hakim Anggota Kurnia Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Adrianty. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas Tanah Sengketa seluas 553 M2 sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 18 Mei 1993 Nomor 08 Gambar Situasi No. 05/1992, terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram (dh. Kabupaten Lombok Barat), Kecamatan Mataram, Kelurahan Mataram Timur, setempat dikenal dengan Jalan Bung Karno No. 30 Mataram, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah sisa milik DEKOPIN ; Sebelah Timur : Jalan Bung Karno Mataram ; Sebelah Selatan : Tanah Yayasan Panca Bhakti Bumi Gora Mataram ; Sebelah Barat : Kantor Camat Mataram ; 4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai Tanah Sengketa seluas 553 M2 tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menghukum kepadaTergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Tanah sengketa seluas 553 M2 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang termasuk aparat kepolisian ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 41/PDT/2019/PT MTR
Pertama : 66/Pdt.G/2018/PN Mtr
Statistik5025