- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 13 NOVEMBER 2019 NOMOR 2470/PID.B/2019/PN SBY YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :;
- MENYATAKAN TERDAKWA I DANDY MELLANDA DAN TERDAKWA II GIRDANI GANIA, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN SURAT PALSU ATAU YANG DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH SURAT ITU ASLI DAN TIDAK DIPALSUKAN, JIKA PEMAKAIAN SURAT ITU DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BENDEL SURAT PENUNJUKAN NO. 001/SGBP/IX/2015, TANGGAL 10 SEPTEMBER 2015;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PEMINDAHAN DANA NO. 0001/KOSTEL/06/12 TANGGAL 13 JUNI;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PEMINDAHAN DANA NO. 0001/KOSTEL/01/13 TANGGAL 4 JANUARI;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERMINTAAN UANG NO. 0001/FC/SPA/05/14 TANGGAL 04 MEI;
- 1 (SATU) BENDEL ASLI PASPORT NOMOR M 873679 AN. JOHNY WIDJAJA;
- 1 (SATU) BENDEL ASLI PASPORT NOMOR U 697609 AN. JOHNY WIDJAJA;
- 1 LEMBAR ASLI KARTU KEDATANGAN THE REPUBLIK OF INDONESIA ARRIVAL/DEPARTEMEN CAR MILIK JOHNY WIDJAJA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 November 2019 Nomor 2470/Pid.B/2019/PN Sby yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :;
- Menyatakan Terdakwa I Dandy Mellanda dan Terdakwa II Girdani Gania, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel Surat Penunjukan No. 001/SGBP/IX/2015, tanggal 10 September 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemindahan Dana No. 0001/Kostel/06/12 tanggal 13 Juni;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pemindahan Dana No. 0001/Kostel/01/13 tanggal 4 Januari;
- 1 (satu) lembar asli Surat Permintaan uang No. 0001/FC/SPA/05/14 tanggal 04 Mei;
- 1 (satu) bendel asli pasport Nomor M 873679 an. JOHNY WIDJAJA;
- 1 (satu) bendel asli pasport Nomor U 697609 an. JOHNY WIDJAJA;
- 1 lembar asli kartu Kedatangan The Republik of Indonesia arrival/Departemen Car milik JOHNY WIDJAJA;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing ? masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 950/PID/2020/PT SBY |
|||||
Nomor | 950/PID/2020/PT SBY | ||||
Tingkat Proses | Banding | ||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
||||
Kata Kunci | Pemalsuan Surat | ||||
Tahun | 2020 | ||||
Tanggal Register | 7 Juli 2020 | ||||
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||
Hakim Ketua | Prim Fahrur Rozi | ||||
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, M.hbragus Jumardo | ||||
Panitera | Emi Rihastuti | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya |
YANG ADA TANDA TANGAN ASLI JOHNY WIDJAJA. YANG ADA TANDA TANGAN ASLI JOHNY WIDJAJA. YANG ADA TANDA TANGAN ASLI JOHNY WIDJAJA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.
|
||||
Catatan Amar |
yang ada tanda tangan asli JOHNY WIDJAJA. yang ada tanda tangan asli JOHNY WIDJAJA. yang ada tanda tangan asli JOHNY WIDJAJA; Tetap terlampir dalam berkas perkara.
|
||||
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 | ||||
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 950/PID/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 950/PID/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 849 K/Pid/2021
Banding : 950/PID/2020/PT SBY
Statistik11441