Putusan PN AMBON Nomor 40 /PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb |
|
Nomor | 40 /PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustari |
Hakim Anggota | Ahmad Bukhori, Abadi |
Panitera | Chalid Djogdja |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abdulmutalib Hasan Notanubun., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abdulmutalib Hasan Notanubun. terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana;4. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 154 tahun 2002 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2002.2. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 241 tahun 2003 tentang penjabaran kegiatan dan proyek anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2003.3. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 4. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 171.2-378 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang peresmian pengangkatan dan Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 5. Keputusan Gubernur maluku Nomor 168 Tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. 6. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan antar waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 7. Keputusan Pimpinan DPRD Maluku Tenggaa Nomor : 11/DPRD.K.MT/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Pembentukan Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 8. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 29 Desember 1999 tentang Pengesahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. 9. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 206/R/2002 pada Sekretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi). 10. Kwitansi nomor: 880/2002 tanggal 21 oktober 2002 sebesar Rp. 1.410.000.000,- untuk pembayaran biaya asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2002 beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.11. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor : 254/R/2003 tanggal 15 Nopember 2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 2005 untuk keperluan tambahan UUDP Triwulan IV pada secretariat DPRD beserta lampirannya (termasuk dana asuransi). 12. Surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 21/P/2003 tanggal 17 Nopember 2003 beserta lampirannya. 13. Surat perintah membayar uang (SPMU) Nomor : 378/RS/2003/MT tanggal 18 Nopember 2003.14. Kwitansi nomor : 662/2003 tanggal 1 Juli 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. 15. Kwitansi Nomor : 904/2003 tanggal 30 September 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar Lampiran Penerima dana asuransi. 16. Kwitansi nomor : 961/2003 tanggal 22 oktober 2003 sebesar Rp. 175.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.17. Kwitansi nomor : 2045/2003 tanggal 21 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.18. Kwitansi nomor : 2120/2003 tanggal 29 Nopember 2003 sebesar Rp. 350.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.19. Kwitansi nomor : 2146/2003 tanggal 1 Desember 2003 sebesar Rp. 3.325.000.000,- untuk pembayaran uang asuransi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara beserta daftar lampiran penerima dana asuransi.20. DUKDA tentang Anggaran Belanja DPRD Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2003.21. Polis Asuransi Nomor : 200436001 dan Kwitansi pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri:00 023651 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Mahmud Tamher.22. Polis Asuransi Nomor : 2004367924 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023652 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ronny H.M. Teniwut.23. Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor jacobus Warat.24. Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wimpie Fredy P.25. Polis Asuransi Nomor : 2004275998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. ST. Tapotubun S.Ip.26. Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023656 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hironimus Ronny Renyut.27. Polis Asuransi Nomor : 2004367911 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023657 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Joseph U. Rahail.28. Polis Asuransi Nomor : 200436790 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023658 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Petrus Rejaan, S.Sos.29. Polis Asuransi Nomor : 2004376000 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ivo J. Ratuanak.30. Polis Asuransi Nomor : 2004376004 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023660 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muchsin Awad Aziz.31. Polis Asuransi Nomor : 200436009 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023751 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Adam Rahayaan, S.Ag.32. Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun, SE.33. Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun.34. Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Harry Sarkol.35. Polis Asuransi Nomor : 2004367913 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023755 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Musa Buce Kwaitota.36. Polis Asuransi Nomor : 2004367917 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023756 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Engelbertus Janwarin.37. Polis Asuransi Nomor : 2004367916 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023757 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Albinus Hurulean.38. Polis Asuransi Nomor : 2004376008 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023758 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Gainau de Games, SH.39. Polis Asuransi Nomor : 2004367915 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Rulan Djufri Betaubun.40. Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Juliana M. Komnaris, SH.41. Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun.42. Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra.43. Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Tony Karel Retraubun.44. Polis Asuransi Nomor : 2004367923 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023764 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Muhammad Rum Rahangmetan.45. Polis Asuransi Nomor : 2004367922 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023765 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Moses Savsavubun.46. Polis Asuransi Nomor : 2004367921 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Hendrik J.M. Oraplean.47. Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra.48. Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer.49. Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Victor johanis Savsavubun.50. Polis Asuransi Nomor : 2004396394 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. Hi. A.H. Notanubun.51. Polis Asuransi Nomor : 2004376005 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023771 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Noho Renuat.52. Polis Asuransi Nomor : 2004375996 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023772 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. H.S. Abdul Rachman.53. Polis Asuransi Nomor : 200436007 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023773 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Johanis Wee.54. Polis Asuransi Nomor : 20043376003 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023774 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Wilhelmus Barends.55. Polis Asuransi Nomor : 200436002 dan Kwitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri 00 023775 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. O. Th. Ohoiwutun. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara yang lain;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40_/PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 40_/PID.SUS.TPK/2014/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2276 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 40/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Amb.
Statistik9143