- Menyatakan Terdakwa PIUS MATEUS GEU Alias IM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) jepitan hasil cetak bukti dokumen elektronik berupa foto screenshot tampilan profil akun facebook LotHar Immateus Geu dengan pemilik a.n. PIUS MATEUS GEU;
- 1 (satu) jepitan hasil cetak bukti dokumen elektronik berupa komentar dan balasan setelah akun facebook Lothar Immateus Geu mengkomentar foto yang di kirimkan oleh akun fecabook atas nama made oda, komentar tersebut tertanggal 20 Agustus 2017 sekitar pukul 06.40 WITA;
- 1 (satu) jepitan hasil cetak bukti dokumen elektronik berupa foto screenshot yang di diposting oleh akun Lothar Immateus Geu dalam Grup Ngada Bangkit yang telah di posting pada tanggal 19 Agustus 2017 pukul 21.21 WITA;
- 1 (satu) Buah handpone telepon seluler Android samsung galaxy duos model GT-19082 warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu SIM telkomsel simpati warna merah dengan nomor Hp 081-237-325-999;
Putusan PN BAJAWA Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Bjw |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2018/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Muliartha.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Xaverius Lae, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Dolorosa Meo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilampirkan dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2018/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2018/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2018/PN Bjw
Statistik8915