- Menyatakan Terdakwa Totok Hariono Bin Sukari, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Totok Hariono Bin Sukari oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Totok Hariono Bin Sukari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,13 gram; 1 ( satu ) buah handphone merk Nokia warna putih; 1 ( satu ) buah tas selempang warna biru malam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 ( satu ) buah kendaraan Yamaha Vixion warna merah nomor polisi DA 4932 kk; Dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 7/Pid.Sus/2020/PN Rta |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2020/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Purnomo Suryo Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Mhbr Hakim Anggota Dian Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Surya Harry Prayoga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2020/PN Rta
Statistik210