- Barang-barang:
- 1 (satu) keping CD rekaman pembicaraan antara Saksi-1 (Sertu Wawan Adi Saputro) dan Terdakwa pada saat mediasi tanggal 19 Desember 2019.
- 1 (satu) buah flash disk yang berisi rekaman pembicaraan antara Saksi-1 (Sertu Wawan Adi Saputro) dengan Terdakwa pada saat mediasi tanggal 24 Desember 2019 dan rekaman permintaan maaf Terdakwa kepada Saksi-1.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 111-K/PM.II-09/AD/VII/2020 |
|
Nomor | 111-K/PM.II-09/AD/VII/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Mengancam dengan Kekerasan Terhadap Atasan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Kowad Sunti Sundari, Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 105 Ayat (1), Pasal 106 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo. Pasal 189 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Beni Irawan, Serda NRP 31960110050876, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana alternatif: Kesatu : ?Insubordinasi?. Atau Kedua : ?Insubordinasi dengan tindakan nyata?. 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (vijspraak), baik Alternatif Kesatu maupun Alternatif Kedua. 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sediakala. 4. Menetapkan barang-barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sertu Wawan Adi Saputro). Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar fotocopy chatingan Saksi-2 (Briptu Lilih Siti Solihah) dengan Serka Rizki (senior Saksi-1). 2) 2 (dua) lembar fotocopy chatingan Saksi-1 (Sertu Wawan Adi Saputro) dengan Saksi-2 (Briptu Lilih Siti Solihah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111-K/PM.II-09/AD/VII/2020.zip
- Download PDF
- 111-K/PM.II-09/AD/VII/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 190 K/Mil/2020
Pertama : 111- K/PM.II-09/AD/VII/2020
Statistik14056