- Menyatakan Terdakwa YOSI DARSONO Alias YOS Bin BALIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan KEDUA;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOSI DARSONO Alias YOS Bin BALIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat netto 513,07 gram, disisihkan untuk lab sebanyak 2 gram (sisa hasil pengujian laboratoris Narkotika jenis shabu dengan berat 510 gram), 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis shabu untuk kepentingan pengadilan, dan sisa Narkotika jenis shabu sebanyak 488 gram dilakukan untuk pemusnahan;
- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Strawbery warna hitam hijau beserta 2 (dua) buah sim card Simpati Nomor 081271769834 dan 085352047651;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis merk Honda Brio warna hitam No. Pol.: BG 1891 QM;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Pkb |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2018/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvi Ariani, M. Hbr Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi FAUZI ASRAN Bin HASAN AHMAD (Alm). 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2018/PN Pkb
Statistik540