- 1 (satu) buah gembok stanles stell merek SHENLING;
- 1 (satu) buah rantai besi bewarna coklat sepanjang 1 (satu) meter;
- 1 (satu) lembar surat berita acara hasil rekap stok barang yang hilang dari toko Indomaret Jl.KH. Ahmad Dahlan No. 189 Kel. Kampung Tengah Kec. Sukajadi
- 1 (satu)buah topi warna cream yang dibahagian depannya ada jahitan benang hitam berbentuk tanda panah seperti pangkat sersan;
- 1 (satu) buah helm merek GM warna hitam kombinasi biru putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis automatic merek Honda Scoopy Warna Biru BM 6324 MQ dengan nomor rangka : MH1JFW117HK880024;
- 1 (satu) buah kunci leter T dengan gagang warna hijau merek TEKIRO;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 945/Pid.B/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 945/Pid.B/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I ZULVEN Als IPEN Als UPEN Bin SUYONO dan Terdakwa II. YUL SYAHRIZAL Als GODOK Bin BAHAR (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?; 2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun ; 3.Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Toko Indomaret Ahmad Dahlan melalui saksi RIAN SYAHPUTRA Dikembalikan kepada terdakwa II. YUL SYAHRIZAL Als GODOK Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa yang ditetapkan masing-masibg sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 945/Pid.B/2019/PN Pbr
Statistik3212