Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elyta Ras Ginting |
Hakim Anggota | Iriaty Khairul Ummah, (anggota 2), (anggota 1 ) - Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ZULFAHMI tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa ZULFAHMI dari dakwaan Primair;3. Menyatakan terdakwa ZULFAHMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir DPPA ? SKPD;2. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 164.b Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang;3. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 168 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang;4. 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir Pengumuman di Koran berkaitan dengan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas;5. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Suwendesi Darwis;6. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Cerah Satya Putra;7. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Roslina Bono;8. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Koch Hwa;9. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Soni;10. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah An. Herni Izhar;11. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Batu Kucing An. Suharmadji, SH;12. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Bukit Cermin An. Suharmaji, SH;13. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Batu Kucing An. Suharmaji, SH;14. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Ir. Juanda dan brigjen Katamso An. Suharmaji, SH;15. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Batu Kucing An. Suharmaji, SH;16. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Penawaran Harga Rumah di Jl. Batu Kucing An. Suharmaji, SH;17. 1 (satu) bundel fotokopi KTP dan Sertifkat Rumah yang dilegalisir;18. 1 (satu) bundel fotokopi KTP dan Surat Perjanjian sewa beli rumah an Drs. Fachruddin Jafar yang dilegalisir;19. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Rapat Hasil Peninjauan Lokasi dan Bangunan yang Ditawarkan Sebagai Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas;20. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Rekapitulasi Penawaran Bangunan yang Akan Ditawarkan Kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas;21. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Laporan Perjalanan Dinas;22. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAM/MESS-PEMDA/XII/2010 Perihal Kesepakatan Musyawarah Jual Beli Mess Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;23. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAJB/MESS-PEMDA/XII/2010 tentang Jual Beli Mess Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;24. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAM/ASRAMA-MHS/A/XII/2010 Perihal Kesepakatan Musyawarah Jual Beli Asrama Mahasiswa/i Kab Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;25. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAJB/ASRAMA-MHS/A/XII/2010 tentang Jual Beli Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;26. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAM/ASRAMA-MHS/B/XII/2010 Perihal Kesepakatan Musyawarah Jual Beli Asrama Mahasiswa/i Kab. Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;27. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Nomor : 001/BAJB/ASRAMA-MHS/B/XII/2010 tentang Jual Beli Asrama Mahasiswa/i Kabupaten Kepulauan Anambas di Tanjungpinang T.A 2010;28. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : 003/PH/MESS-PEMDA/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 An. Drs. H Risman Bachri;29. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : 003/PH/ASRAMA-MHS/A/XI/2010 tanggal 15 Desember 2010 An. Roslina Bono;30. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : 003/PH/ASRAMA-MHS/AB/XI/2010 tanggal 30 Desember 2010 An. Suwendesi Darwis;31. 2 (dua) lembar fotokopi yang dilegalisir Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah;32. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan An. Suwendesi Darwis;33. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan An. Cerah Satya Putra;34. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Pernyataan An. Roslina Bono;35. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 0985.A/SPM/LS/1.20.003/XII/10 tanggal 15 Desember 2010;36. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 1103/SPM/LS/1.20.003/XII/10 tanggal 23 Desember 2010;37. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 0986.A/SPM/LS/1.20.003/XII/10 tanggal 15 Desember 2010;38. 1 (satu) bundle foto copy yang dilegalisir Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor :12/917/IX/2010 tanggal 27 September 2010 tentang perubahan kedua pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dilingkungan secretariat daerah kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2010;39. 1 (satu) bundle foto copy yang dilegalisir keputusan bupati kepulauan anambas nomor :163 tahun 2010 tanggal 01 Oktober 2010 tantang penunjukan kuasa pengguna anggaran sekretarian daerah kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2010; Disita dari :RULLY DWI PUTRA;40. 1 (satu) buah Asli Buku Tabungan PT. BNI, Tbk Nomor Rekening 0208860733 atas nama Ibu ROSLINA BONO; Disita dari :ROSLINA BONO; 41. 1 (satu) lembar Asli Print Out Rekening Koran BNI Taplus Cabang Tanjungpinang Nomor Rekening 0209117694 Atas Nama Ibu SUWENDESI DARWIS; Disita dari :SUWENDESI DARWIS;42. 1 (satu) lembar Asli Print Out Rekening Koran PT. BANK RIAU SYARIAH KCS Tanjungpinang Nomor Rekening : 8210001085 Atas Nama RISMAN BACHRI, DRS.H; Disita dari :RISMAN BACHRI;43. 1 (satu) bundle berkas fotocopy legalisir Pemilaian Agunan Debitur a.n CV. RIAU PERSADA JAYA Nomor : 1.RCO.MDN/TPG/276/2010 Tanggal 16 November 2010; Disita dari :ADE TRISNA PUTRA (Pegawai Bank Mandiri);44. 1 (satu) bundle berkas fotocopy legalisir Laporan Penilaian Jaminan Berupa Tanah dan Bangunan a.n Nasabah ROSLINA BONO, lokasi tanah Perum Taman Pesona Asri Blok F No. 16 Kel. Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kodya Tanjungpinang; Disita dari :ADI HADIANSAH (Pegawai Bank Mandiri Syariah);45. 2 (dua) lembar print out Rekening koran An. Afrizal; Disita dari :AFRIZAL (Staff ZULFAHMI, ST); Barang bukti dari poin 1 s/d poin 45 Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;46. Uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); Disita dari : SURYA DIANUS;47. Uang tunai sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); Disita dari : ARZAM;Barang Bukti dari Poin 46 sampai dengan Poin 47 disetorkan ke kas Negara sebagai pengembalian uang;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR
Kasasi : 2386 K/PID.SUS/2017
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tpg
Statistik10940