Putusan PN JAMBI Nomor 127/Pid.B/2013/PN.JBI |
|
Nomor | 127/Pid.B/2013/PN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 7 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | . - Sri Wahyuni Ariningsih, Tengku Oyong |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa WAJDI,SH Als Edi bin SAIDI., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAJDI,SH Als Edi bin SAIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan.3. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seperlimanya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu ) transmisi/perseneling Kendaraaan mobil Suzuki Sedekick No.Pol : B 8413 RJ, Noka : MHDESB416SJ-300858 Nosin - ID-300856 Warna Biru Methalik, Tahun 1995, milik PT. ASIATIK MAS COPERATION (AMC), sebelum ditukar perseneling yang aslinya Nomor Kode Transmisi 5A11BJ22, serta bentuk sama, bawaan perseneling. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. ASIATIK MAS GROUP.- 1 (satu ) set transmisi/perseneling mobil Suzuki Escudo bravo tahun 1995, warna hitam Metalik, Nomor Rangka /Nik : MHDESB416SJ-010366, Nomor Mesin G16A-ID-120302. No.Pol : BH 1759 LM. Milik WAJDI, SH, sebelum ditukarnya bernomor seri Transmisi / perseneling E10B026, serta bentuk sama, bawaan perseneling asli. Dikembalikan kepada terdakwa WAJDI,SH Als EDI Bin SAIDI5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/PID/2014/PT.JBI
Kasasi : 931 K/PID/2014
Pertama : 127/Pid.B/2013/PN.Jbi
Statistik11020