- Menyatakan terdakwa I MOCH.ALI bin ISWAN dan terdakwa II SULAIMAN bin ISWAN serta terdakwa III YATIM SATRIA bin MURTADJI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; ----------------------------------------
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan terdakwa I MOCH.ALI bin ISWAN dan terdakwa II SULAIMAN bin ISWAN serta terdakwa III YATIM SATRIA bin MURTADJI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram ? ;-------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I MOCH.ALI bin ISWAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan terdakwa II SULAIMAN bin ISWAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta terdakwa III YATIM SATRIA bin MURTADJI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic warna putih yang didalamnya terdapat Kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol.I jenis sabu dengan berat kotor + 10,61 gr yang dibungkus kertas tisu warna putih 2 (dua) lembar ;------------
- 1 (satu) buah Handphone merk LG tipe B220 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 082337395292 ;----------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone merk SPC tipe C10 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 0813310616893 ;--------------------------------------
- 1 (satu) buah Handphone merk Sony Ericsoon Tipe AAD-3880091-BV AAAG warna putih kombinasi merah beserta simcardnya dengan nomor 083854702141 ;----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik dengan No.Pol.W 1189 NY dengan Noka MHFM1BA2J9K018151 dan Nosin DE004869 beserta kontaknya serta 1 (satu) lembar STNK.nya atas nama MASYU DWI SATRIA PT Alamat Pandean Ds.Ngingas Kec.Waru Kab.Sidoarjo ;--
Putusan PN SAMPANG Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN Spg |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2017/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, M.hbr Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Luthfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara ;-------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi MUKRIDI ;------------------------------------------- 8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2017/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2017/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1146 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 201/Pid.Sus/2017/PN.Spg
Statistik266