- Menyatakan Terdakwa MUCHAMAD FATHUR ROJAQ BIN SUPARMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUCHAMAD FATHUR ROJAQ BIN SUPARMAN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing :
- 3,99 (tiga koma sembilan sembilan) gram beserta plastiknya;
- 0,27 (nol koma dua tujuh) gram beserta plastiknya;
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta plastiknya;
- 0,30 (nol koma tiga nol) gram beserta plastiknya;
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta plastiknya;
- 0,32 (nol koma tiga dua) gram beserta plastiknya;
- 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,45 (dua koma empat lima) gram beserta pipetnya;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah skrop;
- 1 (satu) buah HP merek Lava No kartu 082194980632;
- 1 (satu) buah buku rekapan transaksi sabu;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam.
Putusan PN SURABAYA Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Slamet Riadi, Br Hakim Anggota Julien Mamahit |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendraeni Satasyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
TOTAL NETTO BERDASARKAN LABFOR 4,052 (empat koma nol lima dua) gram DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 870 K/PID.SUS/2021
Pertama : 197/Pid.Sus/2020/PN.Sby
Statistik224