Putusan PN BANGKALAN Nomor 4/PDT.G/2014/PN.BKL |
|
Nomor | 4/PDT.G/2014/PN.BKL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Hendrawan |
Hakim Anggota | Ggota Ii : Danang Utaryo, Ggota I : Tito Elliandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; --------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemegang hak milik yang sah atas tanah objek sengketa Persil No. 92 Blok S.III, Kohir No. 762 luas 4.559 m2 (empat ribu lima ratus lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa / Kelurahan Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur, berdasarkan Akta Jual Beli No : 01/TRG/XII/2008, tertanggal 1 Desember 2008, yang dibuat di hadapan WIBAGIO SUHARTA, S.Sos., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------? Sebelah Utara : Tanah Yahya, Alim Damari (sekarang tanah Djoni);? Sebelah Timur : Tanah Nilam dan tanah Suryah; ? Sebelah Selatan : Tanah Nilam; ? Sebelah Barat : Tanah Akses Suramadu ; -------------------------------------3. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tetap menguasai dan tidak menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtsmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW; ----------------------------------------------------4. Menyatakan tindakan Tergugat II yang memasukkan tanah milik Penggugat ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 228/Desa Masaran, Kec. Tragah, kab. Bangkalan tertanggal 17 Desember 2007, Surat Ukur No. 12/Masaran/2007 tertanggal 11 Desember 2007, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtsmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kuh Perdata ; ----------------------------------------------------------------------5. Menyatakan tindakan Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak melaksanakan ketentuan pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah adalah Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtsmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kuh Perdata ; ---------------------------------------6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 228/Desa Masaran, Kec. Tragah, kab. Bangkalan tertanggal 17 Desember 2007, Surat Ukur No. 12/Masaran/2007 tertanggal 11 Desember 2007, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku ; -------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong ; ------------------------------------------------------------------------ 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng ; -----------------------------------------------------------------------9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek sengketa; -----------------------------------------------------------------------------------10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.284.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah ; ---------------------------------------------------------------11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 922 K/Pdt/2015
Pertama : 04/Pdt.G/2014/PN.Bkl
Statistik7415