- Menyatakan Terdakwa Matheis Tomaula Alias Teis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 9 ( sembilan ) Jendela kaca Rumah
- 1 ( satu ) buah TV tipe 21 Inchi
- 2 ( dua ) buah Pintu rumah yaitu Pintu depan dan Pintu Belakang
- 1 ( satu ) buah Spiker Aktif merek Advance warna merah hitam
- 10 ( sepuluh ) lembar Atap seng rumah
- 5 ( lima ) Lembar papan dinding rumah
- 1 ( satu ) unit Resifer warna silver
- 1 ( satu ) unit Parabola Merek Venus
- 3 ( tiga ) buah Kursi Plastik masing ??? masing 2 buah warna biru dan 1 buah warna Merah.
- 1 ( satu ) Lemari Pakian yang terbuat dari bahan Plastik.
- 4 ( empat) lembar atap senk rumah
- 1 ( satu ) buah kaca jendela samping kanan rumah pecah.
- 8 (delapan) lembar atap senk rumah.
- 1 (satu) lembar papan dinding Kios / tempat jualan.
- 6 (enam) buah bongkahan batu yang disita dari saksi FREDEREIK WATTIMURY Alias DEKI
- 5 (lima) buah bongkahan batu yang disita dari saksi MARTIN PATTIPEILUHU
- 13 (tiga belas) buah bongkahan batu yang disita dari saksi PITER SAUHOKA
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MASOHI Nomor 123/Pid.B/2018/PN Msh |
|
Nomor | 123/Pid.B/2018/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harris Tewa. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawardy Rivai, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Saleh Ambo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain Digunakan dalam perkara lain Digunakan dalam perkara lain Digunakan dalam perkara lain Digunakan dalam perkara lain |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2018/PN Msh
Statistik810