- Menyatakan bahwa terdakwa Dennis Suhendra Bin Abdul Rohim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- 1 (satu) paket plastik klip shabu berat brutto 0,29 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim berat netto 0,0517 gram, sisa Labkrim berat netto 0,0413 gram;
- 1 (satu) buah handphone samsung tipe J2 new warna Gold; berikut simcard (081284332879)
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2067/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 2067/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestman Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Mhbr Hakim Anggota Rita Elsy |
Panitera | Panitera Pengganti: Ninik Hiliati H.a.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- Membebaskan terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ; - Menyatakan bahwa terdakwa Dennis Suhendra Bin Abdul Rohim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dennis Suhendra Bin Abdul Rohim tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan ; 2 - Menetapkan bahwa masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan agar dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2067/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik160