- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 185/PDT.G/2017/PN SMR TANGGAL 18 JULI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN DAN PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 185/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 18 Juli 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan dan pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 100/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 100/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Subiharta |
Hakim Anggota |
- H. Zaeni, Mh h. Zaeni |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KOVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KOVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 100/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3366 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 623 PK/Pdt/2024
Banding : 100/PDT/2019/PT.SMR
Statistik16075