Putusan MS BANDA ACEH Nomor 176/Pdt.G/2012/MS-Bna |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2012/MS-Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Yusuf Abdullah |
Hakim Anggota | Ahmad Zaini Dahlan H. Rokhmadi |
Panitera | H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (Termohon);3. Menetapkan objek dibawah ini adalah harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat berupa :Sebidang Tanah dengan luas lebih kurang 250 Meter2 dan berdiri di atasnya bangunan berupa rumah dengan ukuran 9 x 10 Meter2 di Kawasan Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh (dahulu Kecamatan Msjid Raya,Daerah Tk.II Aceh Besar) ;3. Membagi harta bersama yang tercantum dalam diktum 3 diatas kepada dua bagian, untuk masing-masing pihak memperoleh hak setengahnya atau satu bagian;4. Menghukum Termohon untuk menyerahkan (setengah) bagian yang menjadi hak Pemohon atas harta bersama tersebut tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya dan terbebas dari beban hipotik serta setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan secara in natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan dari hasil pelelangan tersebut akan dibagi kepada Pemohon (setengah) bagian dan kepada Termohon (setengah) bagian; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya nafkah ???iddahnya sejumlah Rp.3.000.000- (tiga juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.1000.000,- (satu juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi kekurangan biaya nafkah lalu sejumlah Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selaain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.000,- ( tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2012/MS-Bna
Statistik912