Putusan PA MARISA Nomor 10/Pdt.G/2012/PA>Msa |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2012/PA>Msa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Nurhudayah |
Hakim Anggota | Himawan Tatura Wijaya, I Nursaidah, S.ag |
Panitera | Krista U. Biahimo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberikan izin kepada Pemohon (MUHTAR M???RUF bin YUSUF MA???RUF) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (MERLIN MONOARFA binti DARWIS MONOARFA) dihadapan sidang Pengadilan Agama Marisa pada waktu yang akan ditentukan kemudian;3. Menghukum Pemohon untuk membayar mut???ah kepada Termohon berupa sebuah rumah permanen berukuran panjang 17 meter, lebar 7,5 meter yang berdiri diatas tanah seluas 360 M2 dengan ukuran utara 30 meter, selatan 30 meter, barat 12 meter dan timur 12 meter, yang batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Yunus Saipi;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Karim Eksan;- Sebelah timur berbatasan dengan jalan desa;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Abdul Kadir Thalib;Sebagai mut???ah kepada Termohon;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Marisa untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk 2 (dua) orang anak setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak dewasa yang dibayarkan kepada Penggugat selaku ibu kandung yang mengasuhnya;3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2012 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2012/PA>Msa
Statistik110