Putusan PT BANTEN Nomor 49/PID/2012/PT.BTN |
|
Nomor | 49/PID/2012/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika . |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zarkasri |
Hakim Anggota | 2. H. Firzal Arzy, 1. Sri Anggarwati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 01 Maret 2012 Nomor : 59/Pid.Sus/2011/PN.RKB. yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa UJANG RONI BIN RAJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan yang Primair ;------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa UJANG RONI BIN RAJI dari dakwaan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa UJANG RONI BIN RAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I ;---------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UJANG RONI BIN RAJI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;---------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------7. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) paket bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas koran dengan berat 5,9 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok Djarum Super, 1 (satu) buah Handphone merk Maxtron type NG- 217 warna putih berikut Sim Card Nomor 087876064189, 1 (satu) paket bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang kertas Koran dengan berat 2 gram, 1 (satu) bungkus kertas Vahpir merk Mars Brand, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type 2800 warna merah berikut Sim Card Nomor: 087772338082 dan 1 (satu) buah Handphone merk Cross type GG120 warna hitam silver berikut Sim Card Nomor: 087773546765 dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID/2012/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 49/PID/2012/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID/2012/PT.BTN
Pertama : 59/Pid.Sus/2011/PN.RKB
Statistik2119