Putusan PN RABA BIMA Nomor 35/PDT.G/2016/PN RBI |
|
Nomor | 35/PDT.G/2016/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Heriyanto |
Hakim Anggota | Yanto Ariyanto, Sh Muh. Imam Irsyad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari KALISOM A. KARIM;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Pekarangan seluas 11 Meter x 22 Meter diatasnya berdiri rumah panggung 12 (dua belas) tiang berdinding papan dan beratap seng yang terletak di RT. 08 RW. 04 Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara dengan tanah pekarangan Jakariah;? Sebelah Timur dengan tanah pekarangan H. Imran;? Sebelah Selatan dengan jalan raya;? Sebelah Barat dengan tanah pekarangan Jubaidah Mahmud;Adalah merupakan milik Penggugat yang berasal dari warisan orang tua Penggugat yang bernama KALISOM A. KARIM;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai dan tidak mau mengembalikan obyek sengketa kepada PENGGUGAT, maka menurut hukum perbuatan TERGUGAT tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;5. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu pelaksanaan atas putusan perkara tersebut dengan bantuan Kepolisian atau alat Negara lainnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.741.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT.G/2016/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 35/PDT.G/2016/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2483 K/Pdt/2017
Banding : 43/PDT/2017/PT.MTR
Pertama : 35 / Pdt.G / 2016 / PN.Rbi
Statistik11659