Putusan PN STABAT Nomor 301/Pid.B/2015/PN.Stb |
|
Nomor | 301/Pid.B/2015/PN.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | PidanaPencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yona L. Ketaren |
Hakim Anggota | Rifai, Anita Silitonga |
Panitera | Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SAYUTI alias UCOK alias NGENTIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti yaitu : - 1 (satu) helai baju warna biru bekas terbakar; - 1 (satu) helai celana panjang warna hitam bekas terbakar;- 1 (satu) helai celana dalam warna merah liris kuning bekas terbakar;- 1 (satu) helai BH warna krim bekas terbakar;- 1 (satu) buah jam tangan merk TIAN LS;- 1 (satu) buah ikat rambut warna kuning merah jambu;- 1 (satu) buah gelang merah, hitam, putih;- 1 (satu) buah cincin warna putih;- 1 (satu) buah kalung warna putih bekas terbakar;Seluruhnya dikembalikan kepada saksi Siti Hawa;- 1 (satu) buku tulis nama ERA WATI yang berisikan nomor-nomor kartu handphone;Dikembalikan kepada saksi Era Wati alias Era;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash BK 5298 AAZ warna hitam;- 1 (satu) unit sepeda motor Supra BK 3601 FB warna hitam;- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna coklat putih;Seluruhnya dirampas untuk negara;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.B/2015/PN.Stb.zip
- Download PDF
- 301/Pid.B/2015/PN.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 533 K/PID/2016
Pertama : 301/Pid.B/2015/ PN.Stb
Statistik9349