Putusan PN MAJENE Nomor 73/Pid.B/2013/PN.Majene |
|
Nomor | 73/Pid.B/2013/PN.Majene |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TurutSerta.MainJudiDiTempatYangDapatDilaluiOlehUmumTanpaAdaIjinDariPihakYangBerwenang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darwis |
Hakim Anggota | Adnan Sagita., Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Mukhtar Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM / PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Ali Baba Alias Papa Iwan Bin Abdul Fattah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Ali Baba Alias Papa Iwan Bin Abdul Fattah dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ali Baba Alias Papa Iwan Bin Abdul Fattah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Main Judi Di Tempat Yang Dapat Dilalui Oleh Umum, Tanpa Ada Ijin Dari Pihak Yang Berwenang???;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 8 (delapan) lembar kertas potongan kecil pasangan judi togel;- 2 (dua) lembar kertas angka naik;- 2 (dua) lembar kertas omzet atau rekapan;- 1 (satu) lembar kertas shio 2013;- 1 (satu) buah buku rekapan;- 1 (satu) buah pulpen jenis snowman;- 1 (satu) buah spidol jenis snowman;dirampas untuk dimusnahkan.- 2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 2 (dua) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar uang kertas senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);- 3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah);- 9 (sembilan) lembar uang kertas senilai Rp. 20.000,- (dua ribu rupiah);- 13 (tiga belas) lembar uang kertas senilai Rp. 1.000,- (seribu rupiah); dirampas untuk negara.8. Membebankan kepada Terdakwa Ali Baba Alias Papa Iwan Bin Abdul Fattah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2013/PN.Majene.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2013/PN.Majene.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2013/PN.Majene
Statistik9018