Putusan PN PONTIANAK Nomor 05/PID.SUS/TP KORUPSI/2015/PN.PTK |
|
Nomor | 05/PID.SUS/TP KORUPSI/2015/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TP-KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Sastra Rasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa Drs. H. Hasan Rusbini untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.106.984.905,-- (dua milyar seratus enam juta sembilan ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (1) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan kurungan ;6. Menetapkan masa Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menyatakan barang bukti berupa : (Terlampir dalam putusan)8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepu[uh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid.Sus-TPK/2015/PT Ptk
Kasasi : 2683 K/PID.SUS/2015
Pertama : 5/Pid.Sus/TP.Korupsi /2015/PN.Ptk
Statistik180193