- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Kowi bin Mansid pada tanggal 9 Maret 2009 dengan meninggalkan ahli waris satu orang isteri (Sahima) dan dua orang saudara laki-laki (Burhan dan Manaf) serta satu orang saudara perempuan (Suhama);
- Menetapkan telah meninggal dunia saudara kandung pewaris bernama Suhama binti Mansid pada tahun 2016 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Sumarni (anak perempuan);
- Sunarto (anak Laki-Laki);
- Menyatakan harta bersama almarhum Kowi bin Mansid dan Sahima binti Mahibat berupa tanah kebun dan rumah, dengan rincian sebagai berikut:
- Sebidang kebun karet yang terletak di Laman Ako Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sum-sel, seluas lebih kurang 66568 m2 atau 6,65 ha, yang batas-batasnya :
- Sebelah Utara Tanah Budi;
- Sebelah Selatan Tanah Zarkasih (KOCES);
- Sebelah Timur Tanah Baharudin;
- Sebelah Barat Zarbari;
- Sebidang kebun karet yang terletak di Pematang sungai siamang Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 15000 m2 atau 1,5 ha yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara Tanah Bakarudin;
- Sebelah Selatan Tanah M.Nuh;
- Sebelah Timur Tanah M.Nuh dan H.Bakaruddin;
- Sebelah Barat tanah M.Dali;
- Sebidang Kebun Karet yang terletak di Pematang Sungai Jernih Hilir DesaTanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 35000 m2 atau 3,5 ha yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara Tanah Tegaf;
- Sebelah Selatan Tanah Tapin;
- Sebelah Timur Tanah Nuar;
- Sebelah Barat Aan;
- Sebidang Kebun Karet yang terletak di Pematang Sungai Balam Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 11815,75 m2 1,18 ha yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara Tanah Burhan;
- Sebelah Selatan Tanah Nurul Fallah;
- Sebelah Timur Tanah Fatria;
- Sebelah Barat Tanah bakar;
- Sebidang kebun karet yang terletak di Pematang Sungai Jernih Hulu Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 2000 m2 atau 2 Ha dengan batas-batas:
- Sebelah Utara Tanah M.Soleh;
- Sebelah Selatan Tanah Syarkasi;
- Sebelah Timur Sungai Jernih;
- Sebelah Barat Tanah Alamsyah;
- Sebidang kebun karet yang terletak di pematang sudung mule I Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir propinsi Sumatera Selatan seluas lebih Kurang 16328 m2 atau 1,63 ha yang batas-batasnya :
- Sebelah Utara Tanah Burhan;
- Sebelah Selatan Tanah Mat Ulu;
- Sebelah Timur Tanah Yan;
- Sebelah Barat Doyot;
- Sebidang Kebun Karet terletak di Pematang Sindang Mule II Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 19492,5 m2 atau 1,94 ha dengan batas-batas:
- Sebelah Utara Tanah Sabar;
- Sebelah Selatan Tanah Burhan;
- Sebelah Timur Tanah Lukman;
- Sebelah Barat Bandar;
- Sebidang Kebun Karet di pematang sudung muleh III Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera-Selatan seluas lebih kurang 17784 m2 atau 1,77 ha dengan batas- batas:
- Sebelah Utara Tanah Mardin;
- Sebelah Selatan Tanah Rohomin;
- Sebelah Timur Tanah Zarbani;
- Sebelah Barat Sahima;
- Sebidang kebun karet terletak di pemakaman Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera selatan seluas lebih Kurang 19665 m2 atau 1,96 ha dengan batas ???batas:
- Sebelah Utara Tanah Bakar;
- Sebelah Selatan Tanah Soleh;
- Sebelah Timur Tanah Bakar;
- Sebelah Barat Amrul;
- Sebidang Tanah seluas lebih kurang 285,8 m2 berikut bangunan rumah semi permanen dua lantai type/ukuran 268 m2 diatasnya terletak di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sum-sel yang batas-batasnya:
- Sebelah Utara Jalan;
- Sebelah Selatan Tanah Makmun;
- Sebelah Timur Tanah Cik Rum/Imron;
- Sebelah selatan Tanah Makmun;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 5 adalah bagian Kowi bin Mansid dan (seperdua) bagian sisanya yaitu adalah bagian Sahima binti Mahibat;
- Menetapkan (seperdua) bagian adalah harta warisan Kowi bin Mansid;
- Menetapkan 1/3 (sepertiga) bagian dari harta warisan Kowi bin Mansid adalah wasiat wajibah diberikan kepada Tergugat;
- Menetapkan harta warisan Kowi bin Mansid dari tanah yang harus dibagi kepada ahli waris dikurangi wasiat wajibah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap objek dalam dictum 5 amar putusan ini sebagai berikut:
- Sumarni (anak perempuan)/Penggugat II,mendapat 1/8;
- Sunarto (anak Laki-Laki) Penggugat III, mendapat 2/8;
- Zurma (anak perempuan)/Penggugat IV, mendapat 1/8;
- Endi Indari (anak laki-laki) Penggugat V, mendapat 2/8;
- Elmawati (anak perempuan) Penggugat VI, mendapat 1/8;
- Susi Susanti (anak perempuan) Penggugat VII, mendapat 1/8;
- Menetapkan bagian Manaf 12/40 dari pewaris Kowi bin Mansid diberikan kepada ahli warisnya dengan bagian:
- Hefni Alfian (anak laki-laki)/Penggugat VIII, mendapat 2/7;
- Nesi F Triyanti (anak perempuan) Penggugat IX, mendapat 1/7;
- Nispa (anak perempuan) Penggugat X, mendapat 1/7;
- Nasia (anak perempuan) Penggugat XI, mendapat 1/7;
- dan Hepri Heru (anak laki-laki) Penggugat XII, mendapat 2/7;
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 127/Pdt.G/2019/PA.ME |
|
Nomor | 127/Pdt.G/2019/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roli Wilpa, M.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfahmi Mulyo Santoso, Br Hakim Anggota Weri Siswanto Bad |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendy A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 3.3. Zurma (anak perempuan); 3.4. Endi Indari (anak laki-laki); 3.5. Elmawati (anak perempuan); 3.6. Susi Susanti (anak perempuan); 4. Menetapkan telah meninggal dunia saudara kandung pewaris bernama Manaf bin Mansid pada tahun 2018, dengan ahli waris sebagai berikut: 4.2. Nesi F Triyanti (anak perempuan) ; 4.3.Nispa (anak perempuan); 4.4. Nasia (anak perempuan); 4.5. Hepri Heru (anak laki-laki); 10.2. Burhan (saudara kandung Laki-laki) 12/40; 10.3. Suhama (saudara kandung Perempuan) 6/40; 10.4. Manaf (saudara kandung Laki-laki) 12/40; 11. Menetapkan bagian Suhama 6/40 dari pewaris Kowi bin Mansid diberikan kepada ahli warisnya dengan bagian: 13. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Para Penggugat sebagaimana yang disebut pada angka 5 secara Natura dan apabila tidak bersedia menyerahkan secara sukarela, maka dapat dilaksanakan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 14. Menghukum Para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp. 12.056.000,00 (Dua belas juta lima puluh enam ribu rupiah); 15. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pdt.G/2019/PA.ME
Statistik690