Putusan PT BANTEN Nomor 59/PID/2013/PT.BTN |
|
Nomor | 59/PID/2013/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | J. Saban |
Hakim Anggota | 1. Ester Siregar, 2. H. Sarifudin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanggal 14 Maret 2013 Nomor : 25/Pid.Sus/2013/PN.Rkb yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai kualifikasi dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa SIMON SEPTIAN FERNANDO BIN YAYAN SUHENDRA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Tanpa Hak Membeli Narkotika? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; ----------------------------3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) paket bungkus kertas yang berisikan Narkotika Golongan I jenis ganja kering dengan berat brutto 8.04 gram; --------------------------------------- 1 (satu) buah sepatu merk vans warna hitam putih; -----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID/2013/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 59/PID/2013/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID/2013/PT.BTN
Pertama : 25/Pid.Sus/2013/PN.Rkb
Statistik2930