- Menyatakan Terdakwa Adil Haryono Alias Adil tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permupakatan Jahat tanpa Hak menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram netto
- Uang tunai sebesar Rp. 250.000.-dua ratus lima puluh ribu rupiah dengan uang pecahan Rp.100.000.- seratus ribu rupiah sebanyak 1 satu lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- lima puluh ribu rupiah sebanyak 3 tiga lembar
- 1 satu buah dompet merek levis warna cokelat
- 1 satu unit handphone merek nokia warna hitam denga nomor sim card 085378009765
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1057/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1057/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Horas El Cairo Purba hakim Anggota 2: Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalipode Hasibuan, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terhampir dalam berkas perkaraatas nama:. DEDEK SURIADI Alias DEDEK; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3402 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1057/ Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik9010