Putusan PTA MEDAN Nomor 79/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Mansur Muda Nasution, Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Panitera | Dra. Hj. Rahdima |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1992/Pdt.G/2018/PA.Mdn, tanggal 7 Februari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :I Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menjatuhkan Talak Satu Bain Sughra Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (TERBANDING);3. Menetapkan Penggugat Konvensi (ibu kandung) sebagai pemegang hak asuh (Hadhanah) terhadap 3 (tiga) orang anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: ANAK I, lahir tanggal 20 Oktober 2007, ANAK II, lahir 15 Mei 2009 dan ANAK III, lahir 13 November 2012, sampai anak-anak itu mumayyiz (berumur 12 tahun) dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Konvensi pada waktu yang baik untuk bertemu dengan anak-anaknya ;4. Menetapkan nafkah ketiga anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi tersebut pada poin I angka 3 amar putusan di atas sejumlah Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan pertambahan 10% setiap tahunnya di luar biaya Pendidikan dan kesehatan;5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan nafkah ketiga anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sejumlah yang tersebut pada poin I angka 4 di atas setiap bulan kepada Penggugat Konvensi;6. Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya. II Dalam Rekonvensi- Menolak dan tidak menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;III Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1992/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik4224