- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi dari Tergugat-II, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII, Tergugat-VIII, Tergugat-IX, Tergugat-X, Tergugat-XI dan turut tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat dengan segala akibat Hukumnya. ;
- Menyatakan Perjanjian dan Kesepakatan Bersama antara Penggugat dengan DATU SYAHRUDDIN bin DATU ABDURACHMAN sekarang sudah almarhum, yang dibuat dihadapan Notaris ? HEMALOKA, S.H. Notaris di Balikpapan sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor: 16 tanggal 19 April 2004, dan salinan Akta Notaris Abdurrachim, S.H Nomor : 072/L/VI/2007 Tanggal 29 Juni 2007 dimana dalam perjanjian tersebut DATU SYAHRUDDIN bin DATU ABDURACHMAN bertindak selaku diri sendiri dan selaku kuasa dari:;
- Tuan AJI BACHRUN bin DATU ABDURACHMAN.
- Tuan AJI ZAINUDDIN bin DATU ABDURACHMAN.
- Nyonya SITI SYAHRAH bin DATU ABDURACHMAN.
- Tuan ANWAR bin DARMILI USMAN .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar pengembalian pembiayaan kepada penggugat yang telah disepakati sebesar Rp.14.500.000.000,-(empat belas milyar lima ratus juta rupiah) ditambahkan Pembagian hasil sebesar Rp Rp.14.890.443.600(empat belas milyar delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yaitu sebesar Rp 29.390.443.600,00 (Dua Puluh Sembilan milyar tiga ratus Sembilan puluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar sisa pembayaran tahap pelunasan ganti rugi obyelk tanah komplek cemara rindang kepada (para tergugat) sebesar Rp. 21.726.109.000,- (Dua puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta seratus Sembilan ribu rupiah) dititipkan di pengadilan negeri Balikpapan untuk pembayaran hutang para tergugat kepada penggugat ;
- Menyatakan Sisa pembayaran tahap pelunasan ganti rugi obyek tanah Komplek Cemara Rindang dari turut tergugat kepada Para Tergugat. sebesar Rp. 21.726.109.000,- (dua puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta seratus Sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum para tergugat untuk membayar kekurangan sisa pelunasan hutang sebesar Rp. 7.664.334.600 (Tujuh Milyar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh empat enam ratus rupiah) dibayar tanggung renteng oleh para tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya perkara sebesar Rp7.400.000,00
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Bpp |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2018/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Agus Akhyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Catur Prastya Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebagai PIHAK KESATU dan Penggugat bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku PIHAK KEDUA dan Surat Perjanjian, Surat pernyataan lain yang telah ditandatangani oleh Para ahli waris DATU ABDURACHMAN adalah sah dan mengikat terhadap Para Pihak.; |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1161 PK/PDT/2023
Pertama : 57/Pdt.G/2018/PN Bpp
Statistik11143