- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 641/Pdt.G/2019/PA.Pbr. tanggal 26 Agustus 2019 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 25 Dzuhijjah 1440 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Jufriandi, S.H bin Jasmail) terhadap Penggugat (Nurbaiti, S.E binti Masdi);
- Menetapkan Penggugat (Nurbaiti, S.E binti Masdi) sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak yang bernama Shanum Nadhifa Annur binti Jufriandi, S.H. lahir tanggal 31 Agustus 2016 di Pekanbaru, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat (Jufriandi, S.H. bin Jasmail) sebagai bapak kandungnya untuk bertemu secukupnya dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat (Jufriandi, S.H. bin Jasmail) membayar biaya hadhanah untuk anak sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) di atas melalui Penggugat (Nurbaiti, S.E binti Masdi) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setia tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp404.000,00 (empat ratus empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 71/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuzirwan |
Hakim Anggota | H. Nanang Faiz, H. Lefni Md |
Panitera | - H. Asril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugtat tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Pertama : 641/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Statistik10241