Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 799/Pid.Sus/2016/PN Bpp |
|
Nomor | 799/Pid.Sus/2016/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahyo |
Hakim Anggota | I Ketut Mardika, Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa GREGORY JOHN HARLAND WHITE Als GREG Bin IAN HARLAND WHITE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (lima) GRAM; --------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (Delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; -----------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------- 1 (satu) paket sabu dalam kemasan plastik warna bening dengan berat bruto 29,70 (dua sembilan koma tujuh nol);----------------------------------------- 2 (dua) paket sabu dalam kemasan plastik bening;------------------------------- 20 (dua puluh) lembar plastik bening;------------------------------------------------- 1 (satu) buah timbangan merk MWH warna hitam;-------------------------------- 1 (satu) buah timbangan merk Krischef warna silver;----------------------------- 1 (satu) set peralatan hisap sabu terbuat dari botol kaca beserta pipet kaca; ------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah botol CDR warna orange;---------------------------------------------- 1 (satu) buah flip case handphone;---------------------------------------------------untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------- Terhadap barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) unit R4 jenis Ford Ranger DCXLT 3.0 warna hitam No. Pol. KT 8112 KF beserta kunci; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J1 Ace warna hitam beserta simcard telkomsel No. 08134781984 dengan IMEI 357926/07/299/5; ------- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);------------------Dirampas untuk Negara; --------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 799/Pid.Sus/2016/PN Bpp
Kasasi : 2700 K/PID.SUS/2017
Banding : 84/PID/2017/PT.SMR
Statistik12821