- Menyatakan Terdakwa KMS. MUHAMMAD RIDWAN Als WAWAN Bin Alm. ABU BAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 1220;
- 1 (satu) unit handphone merk Advance i lite 7;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S;
- 1 (satu) unit handphone merk Advan S40 LTE;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3S;
- 1 (satu) unit handphone merk J4+;
- 1 (satu) helai Jaket berwarna abu-abu;
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hijau;
- 1 (satu) tas berwarna coklat merk Polo;
- 1 (satu) gunting merk Stainless Steel bermerk Emigo dengan gagang berwarna kombinasi hitam biru;
- 1 (satu) pasang sepatu high heels warna merah merk Catwalk;
- 1 (satu) pasang sepatu high heels warna abu bermerk Hebron;
- 1 (satu) pasang sandal wanita berwarna hitam berwarna kombinasi merah muda merk Ivony;
- 1 (satu) pasang sepatu hitam bermerk Orllen;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna kombinasi putih kuning tanpa plat;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 61/Pid.B/2019/PN Tdn |
|
Nomor | 61/Pid.B/2019/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaeful Imam, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi LILY SALIM Als ALIONG anak dari KHIM LIN; Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara An. Mariyanti Als Cimot Binti Zailani; Dikembalikan kepada saksi Mariyanti Als Cimot Binti Zailani 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa membayar sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2019/PN Tdn
Statistik140